Iklan Dua

Komisi III DPRD Balikpapan Tindaklanjuti Aduan Warga tentang Dampak Lingkungan PT Celebes Beton Indonesia

$rows[judul] Keterangan Gambar : Kunjungan Lapangan Komisi III DPRD Kota Balikpapan untuk meninjau PT Celebes Beton Indonesia (CBI) di Jalan Projakal, Kelurahan Graha Indah, pada Senin (10/3/2025).

Porosnusantaranews,BALIKPAPAN - Komisi III DPRD Balikpapan melakukan Kunjungan Lapangan (Kunlap) ke PT Celebes Beton Indonesia (CBI) di Jalan Projakal, Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara, pada Senin (10/3/2025), untuk menindaklanjuti aduan warga terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas perusahaan tersebut.


Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, H Yusri, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari warga mengenai beberapa masalah lingkungan yang disebabkan oleh PT CBI.


“Kami mendapat pengaduan terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh PT CBI. Beberapa keluhan utama yang disampaikan warga adalah pencemaran debu yang mengganggu kenyamanan serta masalah drainase yang menyebabkan genangan air,” ucap Yusri.


Ia melanjutkan, “Hari ini kami pertama kali menerima surat pengaduan terkait keberadaan CBI ini. Salah satu keluhan utama adalah masalah drainase yang mengganggu lingkungan sekitar. Selain itu, debu yang dihasilkan juga menyebabkan ketidaknyamanan bagi warga. Hal ini dapat mempengaruhi kesehatan warga, terutama yang rentan terhadap penyakit ISPA.”


Yusri juga menanyakan status kawasan tersebut, apakah termasuk kawasan perumahan atau industri. Setelah melakukan pengecekan, diketahui bahwa pada 2024, kawasan tersebut baru saja mendapatkan izin untuk menjadi kawasan industri.


“Selain itu, kami juga ingin mengetahui lebih lanjut mengenai perizinan yang ada, termasuk Amdal dan izin lingkungan lainnya. Kami akan memanggil pihak-pihak terkait, seperti DLH, Disperkim, serta dinas-dinas terkait lainnya. Kami juga akan melibatkan tokoh masyarakat setempat untuk mendapatkan masukan,” lanjut Yusri.


Dalam pertemuan tersebut, Komisi III DPRD Balikpapan menekankan pentingnya komunikasi antara perusahaan dan warga sekitar. "Kami mendengar bahwa hanya satu RT yang telah dilibatkan dalam pertemuan, padahal seharusnya lebih dari itu. Terdapat empat RT yang harus dilibatkan, termasuk RT 13, RT 56, RT 46, dan RT 11," tegas Yusri.


Selain itu, Komisi III juga menemukan bahwa meskipun izin-izin yang diperlukan oleh PT CBI sudah lengkap, perusahaan diminta untuk memperbaiki beberapa aspek yang dianggap kurang sesuai dengan peraturan. “Kami akan terus memantau perkembangan ini dan memastikan bahwa permasalahan ini mendapat perhatian serius,” tutup Yusri.


Hasil dari kunjungan ini nantinya akan disampaikan kepada Ketua DPRD yang akan meneruskan ke Wali Kota Balikpapan untuk ditindaklanjuti lebih lanjut. (mto) 

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)