Porosnusantaranews,BALIKPAPAN - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan rencananya akan segera memulai pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur jarak antar toko ritel modern seperti Alfamart, Indomaret, dan Alfamidi.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Balikpapan, Andi Arief Agung, mengungkapkan bahwa peraturan mengenai perdagangan, khususnya yang menyangkut jarak toko ritel modern, kemungkinan akan direvisi.
Andi Arief Agung menegaskan bahwa Komisi II DPRD Balikpapan akan bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan terkait masalah ini. Berdasarkan hasil pengawasan dari Komisi II, pihaknya bisa memberikan rekomendasi untuk revisi Perda yang mengatur tentang toko ritel modern.
"Setelah naskah penjelasannya disusun, kami akan segera memasukkannya dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk tahun 2027," ujar Andi Arief Agung, kepada awak media, pada Senin (10/3/2025).
Ia menjelaskan bahwa proses revisi ini dimulai dari identifikasi permasalahan yang dilakukan oleh Komisi II, yang memang memiliki fungsi pengawasan. "Bapemperda akan memfasilitasi seluruh tahapan, dan jika hasil pengawasan menunjukkan adanya kebutuhan untuk perubahan, maka akan diajukan revisi untuk Perda ritel modern," tambahnya.
Saat ini, Bapemperda masih menunggu penyusunan naskah penjelasan yang akan disusun berdasarkan hasil identifikasi dan pengawasan dari Komisi II sebelum kemudian dimasukkan dalam Propemperda 2027. (mto)
Tulis Komentar