Porosnusantaranews,BALIKPAPAN - Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Suwanto, mengkritik penggunaan area parkir Ritel Modern yang kini juga digunakan untuk tempat berjualan oleh tenant UMKM lokal. Kritik ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung pada Jumat (7/3/2025), di ruang rapat gabungan lantai 2 kantor DPRD Kota Balikpapan.
RDP tersebut dihadiri oleh perwakilan dari sembilan Ritel Modern, baik yang beroperasi secara nasional maupun lokal di Kota Balikpapan.
Suwanto menganggap bahwa pemanfaatan lahan parkir untuk tempat berjualan ini tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Ia mengusulkan agar biaya sewa tempat di area parkir tersebut dihapuskan bagi pelaku UMKM, dengan tujuan untuk meringankan beban mereka dalam berbisnis. Menurutnya, UMKM yang harus membayar sewa di tengah keuntungan yang terbatas akan kesulitan bertahan.
"Jika pelaku UMKM harus membayar sewa sementara keuntungan mereka terbatas, bagaimana mereka bisa bertahan? Ini adalah masalah besar yang harus kita cari solusinya," ujar Suwanto.
Walaupun pihak pemilik toko menjelaskan bahwa biaya sewa digunakan untuk menutupi berbagai biaya operasional, seperti tempat dan listrik, Suwanto tetap berpendapat bahwa ini bertentangan dengan peraturan yang ada. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku, lahan parkir seharusnya hanya digunakan untuk kendaraan, bukan untuk kegiatan komersial.
"Lahan parkir yang disewakan untuk tempat UMKM ini seharusnya tidak boleh digunakan untuk berjualan. Penyalahgunaan lahan ini bisa melanggar ketentuan, apalagi jika mengacu pada Perda nomor 8 tahun 2023 tentang pajak parkir. Luasan lahan yang digunakan untuk gerai UMKM harus diperhitungkan dalam pajak tersebut," tegas Suwanto.
Suwanto juga menyampaikan bahwa pembahasan mengenai kemungkinan penggratisan biaya sewa untuk UMKM akan dilanjutkan dalam pertemuan berikutnya. Ia berharap pada rapat selanjutnya, pihak pengambil kebijakan dari gerai-gerai modern dapat hadir untuk mencari solusi terbaik bagi UMKM di Kota Balikpapan.
"Saya berharap pertemuan berikutnya dapat menghadirkan pengambil keputusan dari gerai-gerai modern, agar kita bisa membahas lebih lanjut mengenai penggunaan lahan parkir untuk UMKM, termasuk kemungkinan menggratiskan biaya sewa tempat," tambah Suwanto.
Politisi dari PDI Perjuangan ini menekankan bahwa kebijakan tersebut akan sangat membantu pelaku UMKM yang tengah berjuang dengan keterbatasan yang ada. "Pedagang UMKM sangat membutuhkan dukungan agar bisa mendapatkan tempat jualan yang layak. Tentu saja, kualitas produk mereka tetap harus menjadi pertimbangan utama," ungkapnya.
Dalam pertemuan mendatang, Suwanto berencana melibatkan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) untuk menghitung penggunaan lahan parkir yang kini dimanfaatkan sebagai tempat berjualan oleh tenant UMKM. (mto)
Tulis Komentar