Porosnusantaranews,BALIKPAPAN – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera-Partai Persatuan Pembangunan (PKS-PPP) DPRD Balikpapan menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2025.
Sikap tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi PKS-PPP, Arisanda, dalam Rapat Paripurna yang digelar di lantai 8 Gedung Parkir Klandasan, pada Selasa (26/8/2025).
Dalam penyampaiannya, Arisanda mengawali dengan apresiasi kepada warga yang telah menjaga situasi kota tetap kondusif serta ucapan terima kasih kepada Wakil Wali Kota atas jawaban terhadap pandangan fraksi-fraksi DPRD sebelumnya.
Menanggapi jawaban pemerintah, Fraksi PKS-PPP menyoroti empat poin utama:
1. Penundaan Kenaikan PBB
Fraksi menyambut baik keputusan menunda kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga tahun depan. Penundaan ini dinilai memberi ruang bagi Pemkot untuk memperbaiki tata kelola data, sistem administrasi, dan sosialisasi kebijakan. Fraksi juga mendorong agar kenaikan NJOP dilakukan bertahap dengan skema stimulus atau diskon yang merata, termasuk bagi masyarakat kelas menengah yang ikut terdampak kondisi ekonomi saat ini.
2. Insentif Guru Swasta dan TPQ
Fraksi mengingatkan agar insentif bagi guru swasta dan guru Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) yang tertunda segera dicairkan. Mengingat banyak dari mereka memiliki penghasilan di bawah UMR, keterlambatan pencairan dinilai cukup membebani. Mereka dianggap berperan strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, meskipun tidak dinaungi langsung oleh pemerintah.
3. Efisiensi dan Pengawasan Anggaran
Fraksi menekankan bahwa perubahan APBD harus memastikan alokasi anggaran berjalan efektif dan efisien. Karena itu, mereka menyatakan akan turut memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan program-program pembangunan.
4. Himbauan Soal Gaya Hidup Pejabat
Di tengah kondisi fiskal yang ketat, Fraksi PKS-PPP meminta seluruh pejabat publik, baik di eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, untuk menunjukkan kepekaan sosial. Hal ini diwujudkan dengan menghindari gaya hidup mewah serta membatasi kegiatan seremonial yang tidak mendesak.
Di akhir penyampaiannya, Fraksi PKS-PPP secara resmi menyatakan menerima Raperda Perubahan APBD 2025 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah.
“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Fraksi PKS-PPP menerima Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan,” tutup Arisanda. (mto)
Tulis Komentar