Porosnusantaranews,JAKARTA - Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dianggap sebagai langkah strategis untuk memperkuat pertahanan negara, meningkatkan profesionalisme prajurit, serta memastikan supremasi sipil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan TNI (Kapuspen TNI) dalam keterangan tertulis pada Sabtu (16/3/2025).

Kapuspen TNI menegaskan bahwa revisi UU TNI bertujuan untuk menyempurnakan tugas pokok TNI agar lebih efektif, tanpa tumpang tindih dengan institusi lain, serta menyesuaikan diri dalam menghadapi ancaman baik militer maupun nonmiliter. "Revisi UU TNI merupakan kebutuhan strategis agar tugas dan peran TNI lebih terstruktur dan adaptif terhadap tantangan zaman," ujar Kapuspen TNI.
Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah pengaturan yang lebih jelas terkait penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga (K/L) di luar struktur TNI. Kapuspen TNI menegaskan bahwa mekanisme dan kriteria penempatan prajurit tersebut harus sesuai dengan kebutuhan nasional dan tetap menjaga netralitas TNI. "Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI akan diatur secara ketat agar sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan," tegas Kapuspen TNI.
Revisi ini juga mencakup penyesuaian batas usia pensiun prajurit, seiring dengan meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia. Kapuspen TNI menjelaskan bahwa aturan tentang batas usia pensiun disesuaikan dengan fakta bahwa masyarakat Indonesia kini memiliki usia harapan hidup yang lebih panjang dan masih dalam usia produktif. Hal ini bertujuan agar prajurit yang masih memiliki kemampuan optimal dapat terus mengabdi, sekaligus menjaga keseimbangan regenerasi dalam tubuh TNI. "Penyesuaian batas usia pensiun ini diharapkan menjadi solusi agar prajurit tetap dapat berkontribusi bagi negara tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan di TNI," ujar Kapuspen TNI.

Kapuspen TNI juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh berita yang mengandung kebencian dan fitnah. "TNI mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga persatuan dan tidak mudah diadu domba. Stabilitas nasional harus tetap kita jaga bersama," tegasnya.
Selain itu, Kapuspen TNI menegaskan bahwa revisi UU TNI ini tetap menjunjung tinggi supremasi sipil, sejalan dengan pernyataan Panglima TNI dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI pada Kamis (13/3/2025). Panglima TNI menegaskan bahwa supremasi sipil adalah prinsip fundamental dalam negara demokrasi yang harus dijaga dengan pemisahan yang jelas antara militer dan sipil. "TNI berkomitmen menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil, dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil serta profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya," ujar Panglima TNI.
Melalui revisi ini, TNI berharap dapat semakin memperkuat profesionalisme dan kesiapan dalam menghadapi berbagai ancaman, sekaligus memastikan keberadaan TNI tetap dalam koridor demokrasi dan supremasi hukum. (*)
Tulis Komentar