Porosnusantaranews,BALIKPAPAN – Di tengah geliat masyarakat membentuk koperasi sebagai badan usaha berbadan hukum, Kota Balikpapan masih menghadapi kenyataan bahwa ratusan koperasi tak lagi aktif beroperasi.
Data dari Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah, dan Perindustrian (DKUMKMP) Kota Balikpapan mencatat, hingga saat ini hanya 125 koperasi yang masih aktif, sementara sekitar 300 koperasi lainnya dinyatakan tidak aktif.
Menurut Kepala DKUMKMP Balikpapan, Heruressandy Setia Kesuma, koperasi yang tidak lagi aktif umumnya disebabkan oleh tidak adanya laporan rapat tahunan serta alamat domisili yang tidak dapat ditelusuri saat proses pemutakhiran data. Padahal, laporan kegiatan menjadi kewajiban setiap koperasi, baik ke dinas maupun melalui sistem daring milik Kementerian Koperasi.
“Setiap tahun masih ada koperasi baru yang terbentuk, walau tidak signifikan jumlahnya,” jelas Heru kepada wartawan, pada Kamis (18/9/2025).
“Kebanyakan muncul dari inisiatif kelompok di kantor, perusahaan, hingga sekolah, yang membentuk koperasi konsumen internal,” ujarnya.
Heru menambahkan, pembentukan koperasi memang terbuka bagi siapa saja, asal memenuhi sejumlah syarat dasar, seperti memiliki akta notaris berbadan hukum serta minimal sembilan orang anggota—terdiri dari tiga pengurus, tiga pengawas, dan tiga anggota biasa.
Di tengah tantangan akses permodalan yang dihadapi pelaku UMKM, koperasi sebenarnya bisa menjadi solusi alternatif.
“Koperasi punya keunggulan dari sisi pembiayaan. Harapannya, pelaku UMKM bisa membentuk koperasi sendiri, baik dalam bentuk kelompok, komunitas, maupun forum,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, warga negara Indonesia mana pun bisa mendirikan koperasi. “Yang penting niat dan syaratnya lengkap. Tidak ada larangan,” pungkas Heru. (mto)
Tulis Komentar