Iklan Dua

Tiga Pekan, Polda Kaltim Bongkar 7 Kasus Narkoba Jaringan Sumatera Utara

$rows[judul] Keterangan Gambar : Tujuh kasus peredaran gelap narkoba dengan barang bukti sebanyak 3.598 gram sabu dan 3.035 butir ekstasi. Dan total ada 10 tersangka yang telah diamankan di Polda Kaltim.

Porosnusantaranews,BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kalimantan Timur mengungkap tujuh kasus besar peredaran narkoba dalam tiga pekan terakhir. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan 10 tersangka yang tergabung dalam jaringan narkoba, termasuk jaringan yang berasal dari Sumatera Utara.


“Dalam periode tiga minggu ini, kami berhasil mengungkap tujuh kasus peredaran gelap narkoba dengan barang bukti sebanyak 3.598 gram sabu dan 3.035 butir ekstasi. Total ada 10 tersangka yang telah kami amankan,” ungkap Direktur Resnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari, dalam konferensi pers di Mako Polda Kaltim, pada Selasa (16/9/2025).


Tiga Kasus Menonjol

Dari tujuh kasus tersebut, terdapat tiga yang tergolong menonjol. Salah satunya terjadi pada laporan polisi (LP) nomor 65, yang melibatkan penyelundupan narkoba melalui jalur udara. Dalam kasus ini, polisi menyita 1.029,9 gram sabu dan 475 butir ekstasi. Penangkapan dilakukan di area kedatangan Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Sepinggan, Balikpapan.


“Para tersangka dalam kasus ini terindikasi kuat merupakan bagian dari jaringan narkoba yang beroperasi dari wilayah Sumatera Utara,” kata Arif.


Kasus besar kedua tercatat dalam LP nomor 69. Polisi menggerebek sebuah rumah di Jalan P. Suryansyah, Kelurahan Karang Mumus, Samarinda, dan menyita 1.001,57 gram sabu serta 2.560 butir ekstasi. Jaringan yang terlibat dalam kasus ini diketahui berkaitan erat dengan kasus sebelumnya.


Adapun kasus ketiga terjadi di Kelurahan Lempake, Samarinda, dengan barang bukti sabu seberat 1.460,3 gram. Ketiga kasus ini menegaskan bahwa wilayah Samarinda dan Balikpapan menjadi pasar utama peredaran gelap narkoba di Kalimantan Timur.


Jaringan dan Modus

Dari hasil penyelidikan, seluruh tersangka merupakan bagian dari jaringan pengedar, bukan pengguna. Modus yang digunakan pun beragam, termasuk jalur darat dan udara.


“Khususnya dalam 10 bulan terakhir, kami kembali menemukan pola pengiriman narkoba melalui jalur udara, yang sebelumnya lebih dominan menggunakan jalur darat. Jalur-jalur ini diduga berasal dari provinsi terdekat yang berbatasan langsung dengan negara tetangga,” jelas Arif.


Ancaman Hukum dan Nilai Ekonomi

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi mulai dari minimal 10 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup.


Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para pelaku menerima bayaran bervariasi, mulai dari Rp1,25 juta hingga Rp15 juta per pengiriman. Ada pula sistem bagi hasil berdasarkan jumlah barang yang berhasil diedarkan.


Potensi Korban

Dengan barang bukti yang disita – sabu seberat 3.598 gram dan 3.035 butir ekstasi – polisi memperkirakan bahwa pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan lebih dari 21.000 orang dari bahaya penyalahgunaan narkoba.


“Ini jadi peringatan bahwa peredaran narkoba di Kaltim, khususnya di kota-kota besar seperti Samarinda dan Balikpapan, masih sangat aktif. Kami terus berkomitmen untuk memutus mata rantai peredaran gelap ini,” tutup Arif. (mto)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)