Iklan Dua

DPRD Balikpapan Bahas Raperda Pengelolaan Perumahan dan Pengawasan Pemukiman

$rows[judul]

Porosnusantaranews,BALIKPAPAN - DPRD Kota Balikpapan menggelar agenda di lantai 8 Gedung Parkir Klandasan, yang menyampaikan nota penjelasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD mengenai pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan. Selain itu, juga dibahas mengenai pengelolaan perumahan dan pengawasan pemukiman di kota tersebut.


Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung, menjelaskan bahwa perubahan kebutuhan kota dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk proyek RDMP dan rencana pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Meskipun belum ada kepastian mengenai pemindahan ASN, Andi Arif memprediksi bahwa pergerakan penduduk ke Balikpapan akan sangat signifikan.


“Jumlah penduduk yang teridentifikasi saat ini sekitar 746 ribu, namun angka yang tidak teridentifikasi bisa mencapai 800-900 ribu. Perkembangan ini akan terus berlanjut,” ujarnya, pada awak media, pada Senin (3/2/2025).


Andi Arif menekankan pentingnya pengelolaan perumahan yang baik untuk mendukung pertumbuhan penduduk.


Ia mencontohkan, jika pengelolaan perumahan tidak teratur seperti yang terjadi di Jakarta, bisa timbul kawasan pemukiman kumuh dan liar. Oleh karena itu, DPRD Balikpapan telah menyelesaikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan detail tata ruang kota, serta berupaya meningkatkan tata kelola perumahan.


“Regulasi yang baik sangat dibutuhkan untuk mendukung daya dukung kota. Selain itu, kita harus selaras dengan kebijakan pemerintah pusat. Setelah beberapa tahun tanpa Kementerian Perumahan, kini kementerian tersebut sudah kembali ada, yang menjadi sinyal penting bagi Balikpapan,” pungkasnya. (*)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)