Iklan Dua

Usulan IKN Jadi Ibu Kota Provinsi Kaltim, Abdul Rais: Dinilai Langkah Mundur

$rows[judul]

Porosnusantaranews,BALIKPAPAN – Usulan Partai Nasdem agar Ibu Kota Nusantara (IKN) dijadikan ibu kota Provinsi Kalimantan Timur jika belum siap sebagai ibu kota negara, memantik kontroversi. Dinilai sebagian pihak sebagai langkah pragmatis, usulan itu justru dianggap berpotensi menciptakan kebingungan hukum dan politik.


Salah satu suara keras datang dari pengacara senior Kalimantan Timur, DR Abdul Rais SH MH. Menurutnya, IKN sudah memiliki dasar hukum yang kuat lewat UU No. 3 Tahun 2022 serta sejumlah keputusan presiden. Mengubah statusnya begitu saja bukan perkara ringan.


“Pembentukan dan pembangunan IKN sudah sah secara hukum. Jadi, kalau sekarang ingin diubah jadi ibu kota provinsi, harus ada revisi undang-undang atau Perpu. Tidak bisa sekadar wacana politik,” tegas Abdul Rais kepada wartawan, pada Sabtu (16/8/2025).


Ia mengingatkan, IKN bukan lagi proyek masa depan. Saat ini, berbagai langkah konkret sudah berjalan. Bahkan, peringatan HUT ke-80 RI besok (17/8/2025) digadang-gadang akan digelar di IKN.


“Ini menunjukkan bahwa IKN sudah mulai mengambil peran simbolik sebagai pusat pemerintahan. Tidak bisa begitu saja dialihkan statusnya tanpa konsekuensi hukum dan politik,” ujarnya.


Abdul Rais menyebut, perubahan status IKN bisa berdampak pada kepercayaan publik dan investor. Pemerintah harus konsisten menjalankan kebijakan strategis yang sudah diputuskan.


“Kalau ada perubahan, harus jelas dasar hukumnya. Jangan hanya berdasarkan pernyataan politik sesaat,” imbuhnya.


Ia juga menyoroti dampak sosial proyek ini. Menurutnya, pembangunan IKN harus membawa manfaat nyata bagi warga Kaltim. “Jangan sampai rakyat ditinggal. Tenaga kerja lokal harus diberi prioritas, karena kebutuhan pekerja ke depan sangat besar,” tuturnya.


Sebagai Ketua Komando Adat Suku Kalimantan Bersatu, Abdul Rais juga menekankan pentingnya pelibatan masyarakat lokal. Ia berharap semua pihak berhati-hati dalam menggulirkan wacana soal IKN.


“Jangan sampai kebijakan yang berubah-ubah menciptakan ketidakpastian dan justru menghambat kemajuan,” pungkasnya. (mto)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)