Iklan Dua

Sosialisasi Perda Pajak Daerah, Warga Lamaru Sambut Antusias Kehadiran Anggota DPRD Kaltim, Sigit Wibowo

$rows[judul]

Porosnusantaranews,BALIKPAPAN – Sabtu sore di RT 023 Kelurahan Lamaru, Balikpapan Timur, terlihat berbeda dari biasanya. Puluhan warga berkumpul dengan antusias di Gang Widyatama, Jalan Mulawarman, menghadiri kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


Tak sekadar mendengar ceramah, warga juga aktif bertanya, berdiskusi, bahkan berkesempatan membawa pulang doorprize—cukup dengan menunjukkan STNK aktif.


Kegiatan ini diinisiasi oleh Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Sigit Wibowo, bekerja sama dengan akademisi dari Universitas Balikpapan. Dimulai pukul 16.00 WITA, sosialisasi berlangsung hangat dan partisipatif.


Sigit membuka sesi dengan menjelaskan alasan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap perda baru ini. “Perda ini menyentuh banyak aspek kehidupan warga—dari pajak kendaraan, bea balik nama, hingga alat berat. Jadi penting agar masyarakat tahu hak dan kewajibannya,” katanya, pada Sabtu (9/8/2025). 


Ia juga mengajak masyarakat Kaltim untuk lebih berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satunya dengan memindahkan pelat kendaraan dari luar ke pelat Kaltim. “Ada insentif yang disiapkan, seperti penghapusan denda keterlambatan dan hadiah melalui undian bagi wajib pajak yang taat,” ujarnya.


Kemudahan layanan pun disorot—dari pembayaran pajak secara online, via ATM, hingga kehadiran gerai Samsat di tingkat kelurahan, bahkan di daerah pedalaman seperti Mahulu, Kubar, dan Berau.


Selain itu, ia menyinggung berbagai sumber pendapatan daerah yang meliputi pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar, air permukaan, hingga royalti tambang dan migas. “Ke depan, bahkan kendaraan listrik pun harus dipertimbangkan sebagai sumber pendapatan daerah baru,” tegasnya.


Pajak, Pembangunan, dan Kesadaran

Wawan Sanjaya, narasumber dari Universitas Balikpapan, turut memperkuat pemahaman warga. Ia menekankan bahwa pajak bukan sekadar kewajiban, tapi bagian dari kontribusi nyata terhadap pembangunan. “Kita lihat sekarang, jalanan terang. Itu dana dari mana? Ya dari pajak yang masuk ke APBD,” ungkapnya.


Sosialisasi juga membahas secara rinci jenis-jenis pajak yang diatur dalam Perda:


Pajak Provinsi: Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), pajak air permukaan, pajak rokok, dan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).


Pajak Kabupaten/Kota: Pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, air tanah, sarang burung walet, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).


Retribusi Daerah: Pungutan atas pelayanan atau izin yang diberikan pemerintah kepada masyarakat atau badan usaha.


Warga Terlibat Aktif

Ketua RT 023, Juli Agus, menyampaikan apresiasinya atas kehadiran wakil rakyat di wilayahnya. “Baru kali ini ada anggota DPRD provinsi datang langsung ke tempat kami untuk mensosialisasikan perda. Kami sangat berterima kasih,” katanya.


Ia juga mengungkapkan bahwa materi yang disampaikan sangat membantu, terutama karena banyak warga yang belum memahami detil pajak daerah. “Tadi ada lima warga yang STNK-nya aktif dan langsung dapat hadiah. Artinya, warga mulai sadar pentingnya taat pajak,” tambahnya.


Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab dan kuis ringan berhadiah, menciptakan suasana santai namun tetap edukatif. (mto)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)