Porosnusantaranews,BALIKPAPAN — Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan resmi memberlakukan pembatasan kegiatan hiburan selama bulan Ramadan. Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran wali kota sebagai langkah menjaga suasana tetap kondusif agar masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk tanpa terganggu aktivitas keramaian.
Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Jafar Sidik, menegaskan pembatasan berlaku mulai 17 Februari hingga 21 Maret 2026. Dalam periode tersebut, sejumlah aktivitas hiburan dibatasi ketat, bahkan ada yang dihentikan sementara sesuai ketentuan pemerintah daerah.
“Pada prinsipnya, kebijakan ini untuk menghormati bulan Ramadan agar masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan tenang. Pembatasan ini sifatnya sementara dan demi kenyamanan bersama,” ujarnya, pada Kamis (19/2/2026).
Menurut dia, langkah ini bukan sekadar aturan administratif, tetapi bentuk penghormatan terhadap bulan suci sekaligus upaya menjaga ketertiban umum. Aktivitas yang berpotensi menimbulkan keramaian diminta menyesuaikan dengan regulasi yang telah ditetapkan.
Meski demikian, tidak semua sektor usaha harus tutup total. Restoran dan usaha kuliner tetap diizinkan beroperasi dengan penyesuaian jam layanan. Skema tersebut dinilai sebagai titik temu antara penghormatan terhadap ibadah dan keberlangsungan roda ekonomi masyarakat.
Jafar menekankan pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan dalam surat edaran wali kota. Kepatuhan, kata dia, menjadi bagian dari tanggung jawab bersama menciptakan suasana Ramadan yang aman dan tertib.
Sebagai fungsi pengawasan, Komisi II DPRD Kota Balikpapan akan turun memantau pelaksanaan di lapangan. Pengawasan dilakukan guna memastikan aturan berjalan sebagaimana mestinya dan tidak ada pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban.
“Kami akan melihat sejauh mana kebijakan ini dijalankan. Harapannya tentu semua pihak menaati aturan tanpa perlu ada penindakan,” tegasnya.
Apabila ditemukan pelanggaran, Pemkot dipastikan akan mengambil langkah tegas sesuai aturan. Sanksi bisa berupa teguran hingga penutupan sementara bagi pelaku usaha yang membandel.
Kendati begitu, DPRD menilai pendekatan persuasif tetap menjadi prioritas. Pemerintah dan pelaku usaha diharapkan membangun kesadaran bersama bahwa pembatasan ini bukan semata larangan, melainkan upaya menjaga kenyamanan masyarakat dalam beribadah.
Terkait kemungkinan pemanggilan pelaku usaha melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), Jafar menyebut hal itu belum masuk agenda Komisi II. RDP biasanya digelar jika muncul persoalan serius atau indikasi pelanggaran yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut.
“Sepanjang situasi normal dan pelaku usaha mematuhi aturan, saya kira tidak perlu RDP. Selama ini pelaku usaha di Balikpapan cukup kooperatif mengikuti kebijakan pemerintah daerah,” tandasnya.
Pemkot Balikpapan juga mengimbau masyarakat ikut menjaga ketertiban selama Ramadan. Dukungan publik dinilai menjadi kunci terciptanya suasana yang aman dan nyaman bagi semua.
Dengan pembatasan hiburan dan kepatuhan pelaku usaha, suasana Ramadan diharapkan tetap kondusif. Bukan hanya menjaga kekhusyukan ibadah, tetapi juga memperkuat sikap saling menghormati di tengah masyarakat yang majemuk.
DPRD menegaskan, keberhasilan kebijakan ini bertumpu pada kesadaran bersama. Jika seluruh pihak patuh, Ramadan di Balikpapan dapat dijalani dengan aman, tertib, dan penuh ketenangan. (mto)
Tulis Komentar