Porosnusantaranews,BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan langsung tancap gas menggelar Rapat Paripurna ke-2 Masa Sidang II Tahun 2025/2026, pada Senin (6/4/2026). Bertempat di Ballroom Hotel Gran Senyiur, rapat dipimpin Ketua DPRD Alwi Al Qadri dan dihadiri Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo, jajaran pimpinan dewan, Forkopimda, OPD, hingga para pemangku kepentingan.
Agenda utama rapat kali ini adalah penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Balikpapan Tahun 2025. Selain itu, dewan juga mengumumkan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk menyusun perubahan dua regulasi penting, yakni Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2020 tentang kode etik serta Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata beracara badan kehormatan.
Ketua DPRD Alwi Al Qadri menegaskan, LKPJ merupakan potret kinerja pembangunan daerah selama satu tahun anggaran. Dokumen ini sekaligus menjadi bahan evaluasi atas pelaksanaan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).
“LKPJ memuat capaian pembangunan, pengelolaan keuangan, hingga pelaksanaan program dan kegiatan sepanjang 2025,” jelasnya.
Ia menambahkan, penyusunan LKPJ mengacu pada Pasal 19 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Ini bentuk akuntabilitas dan transparansi pemerintah daerah kepada DPRD dan masyarakat,” tegas Alwi.
Dokumen LKPJ sendiri telah diserahkan Wali Kota Balikpapan kepada DPRD pada 31 Maret 2026. Selanjutnya, DPRD memiliki waktu maksimal 30 hari untuk membahas dan menelaah sebelum memberikan rekomendasi dalam rapat paripurna berikutnya.
Tak hanya itu, pembentukan pansus juga menjadi sorotan. Alwi menyebut langkah ini penting untuk menyempurnakan regulasi internal DPRD agar lebih relevan dengan dinamika hukum saat ini.
Sebelumnya, materi perubahan telah dikaji bersama tim ahli. Tujuannya, mendukung kinerja DPRD sekaligus menjaga martabat dan kredibilitas lembaga. Revisi juga diarahkan untuk memperkuat fungsi pengawasan internal yang dijalankan badan kehormatan.
Dengan pembaruan aturan tersebut, diharapkan seluruh prosedur dan tindakan di lingkungan DPRD memiliki dasar hukum yang jelas, tegas, dan berkeadilan.
Hingga berita ini diturunkan, rapat paripurna masih berlangsung. Agenda penyampaian LKPJ Tahun 2025 tengah dibacakan oleh Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo mewakili wali kota. (Adv/mto)
Tulis Komentar