Porosnusantaranews,BALIKPAPAN – Kasus pembunuhan yang menewaskan Russel, seorang warga yang dikenal vokal menolak aktivitas hauling batu bara di jalan umum, akhirnya menemukan titik terang. Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur menetapkan pria berinisial MT sebagai tersangka.
MT, warga Muara Kate, ditetapkan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang dinilai cukup kuat untuk menjeratnya secara hukum.
“Proses penyidikan kasus ini cukup panjang karena kami ingin memastikan semua unsur pidananya terpenuhi secara objektif,” ungkap Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro dalam jumpa pers, pada Senin (22/7/2025).

Tragedi berdarah itu terjadi pada 15 November 2024, sekitar pukul 04.00 WITA di rumah seorang warga bernama Yusuf Lim, di RT 06 Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser. Dalam peristiwa tersebut, Russel tewas, sementara satu korban lain, Anson, mengalami luka serius akibat serangan brutal yang dilakukan pelaku.
Kasus ini sempat menyedot perhatian luas publik, terutama karena Russel dikenal sebagai salah satu sosok yang kerap bersuara lantang menolak aktivitas hauling batubara yang melintasi jalan umum oleh perusahaan tambang di wilayah tersebut.
Untuk menuntaskan perkara ini, Polda Kaltim membentuk tim gabungan. Tim ini melibatkan penyidik Polres Paser, Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum, serta unsur intelijen.
Berbagai langkah penyidikan telah dilakukan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan terhadap 43 orang saksi, analisis forensik barang bukti, hingga pemeriksaan laboratorium terhadap pakaian korban.
Bahkan, prarekonstruksi dilakukan pada 18 November 2024. Sementara jenazah Russel sempat diekshumasi pada 11 Juli 2025 di RSUD dr. Kanudjoso Djatiwibowo Balikpapan untuk kebutuhan penyidikan lanjutan.
Hasil kerja keras tim penyidik akhirnya membuahkan hasil. MT ditangkap pada 15 Juli 2025, setelah melalui proses penyelidikan mendalam yang dilakukan secara hati-hati dan profesional.

“MT kami jerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian,” jelas Irjen Endar.
Polda Kaltim pun mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dan tetap menjaga situasi tetap aman dan kondusif.
“Proses hukum akan kami jalankan secara transparan dan akuntabel. Kami berharap masyarakat memberikan kepercayaan penuh kepada aparat penegak hukum,” tutupnya. (mto)
Tulis Komentar