Porosnusantaranews,BALIKPAPAN – Komisi III DPRD Kota Balikpapan menyoroti lambannya pembangunan kolam retensi (bozem) di kawasan Perumahan Grand City yang dikelola Sinar Mas Land. Pengembang dinilai belum memenuhi komitmen yang sebelumnya disampaikan kepada DPRD terkait penyelesaian fasilitas pengendali banjir tersebut.
Sorotan itu mengemuka setelah Komisi III melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan Grand City beberapa waktu lalu. Dari hasil peninjauan lapangan, DPRD menemukan progres pembangunan bozem masih jauh dari target yang pernah dijanjikan pengembang.
Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan, M Raja Siraj mengungkapkan, pihak pengembang sebelumnya berkomitmen menyelesaikan pembangunan bozem pada Desember tahun lalu. Namun saat sidak dilakukan, progres pengerjaan disebut belum mencapai 50 persen.
“Kami sangat menyayangkan karena ada komitmen yang telah disampaikan kepada DPRD bahwa bozem akan selesai pada Desember tahun lalu. Ketika kami turun ke lapangan, progresnya bahkan belum mencapai 50 persen,” katanya, pada Kamis (25/6/2026).
Tak hanya soal bozem, DPRD juga menemukan adanya pembangunan perumahan yang diduga dilakukan sebelum seluruh perizinan rampung. Alasan pengembang yang masih berproses mengurus izin dinilai tidak bisa dijadikan dasar untuk memulai pembangunan.
Menurut M Raja, seluruh pengembang wajib menuntaskan proses perizinan sebelum memulai kegiatan konstruksi. Karena itu, pembangunan yang dilakukan sembari menunggu izin terbit dinilai tidak sesuai ketentuan.
“Tidak ada aturan yang membolehkan pembangunan dilakukan sambil menunggu izin selesai. Seharusnya izin terbit terlebih dahulu, baru pembangunan dapat dilaksanakan,” tegasnya.
Meski demikian, DPRD menegaskan tetap mendukung iklim investasi di Kota Balikpapan. Namun, seluruh investor dan pengembang diminta mematuhi regulasi yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Sebagai kota penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN), Balikpapan membutuhkan investasi yang sehat dan taat aturan. M Raja menegaskan perusahaan besar juga harus menjadi contoh yang baik dalam kepatuhan terhadap regulasi.
“Kami terbuka terhadap investasi. Namun, semua investor dan pengembang harus mengikuti aturan yang berlaku. Jangan sampai perusahaan besar menjadi contoh buruk bagi pengembang lainnya,” ujarnya.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Komisi III DPRD Balikpapan berencana kembali memanggil manajemen Grand City. Pemanggilan itu dilakukan untuk meminta penjelasan terkait keterlambatan pembangunan bozem maupun persoalan perizinan yang ditemukan di lapangan.
“Kami akan mengagendakan kembali pemanggilan pihak pengembang untuk meminta penjelasan mengapa komitmen yang pernah disampaikan tidak terealisasi,” katanya.
Selain pembangunan bozem, DPRD juga mengingatkan pentingnya penyediaan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos), termasuk sarana ibadah yang harus direncanakan secara proporsional di kawasan perumahan.
Raja menambahkan, DPRD akan mempelajari ketentuan yang berlaku sebelum menentukan langkah lanjutan. Jika ditemukan pelanggaran, penerapan sanksi sesuai regulasi yang ada tidak menutup kemungkinan dilakukan.
“Kami akan mempelajari aturan dan ketentuan yang berlaku untuk menentukan langkah selanjutnya. Yang jelas, persoalan ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kepentingan masyarakat Kota Balikpapan,” pungkasnya. (mto)
Tulis Komentar