Iklan Dua

Komisi IV DPRD Balikpapan Desak BPJS Sosialisasikan Peraturan Baru dan Kriteria Penyakit yang Ditanggung

$rows[judul]

Porosnusantaranews,BALIKPAPAN - Anggota Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, Hj Iim, menegaskan pentingnya sosialisasi terkait perubahan peraturan BPJS Kesehatan yang tidak lagi menanggung biaya melahirkan jika tidak memenuhi syarat tertentu, seperti kontrol rutin. 


Hal ini disampaikan setelah pembahasan terkait kebijakan tersebut dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi IV DPRD Balikpapan, pada Selasa (8/4/2025).


Menurut Hj Iim, meskipun BPJS Kesehatan memiliki peraturan baru, masyarakat belum sepenuhnya memahami perubahan tersebut. Banyak masyarakat yang masih beranggapan bahwa pembayaran iuran bulanan sudah cukup untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis. 


Padahal, beberapa jenis penyakit kini tidak lagi ditanggung BPJS, dan ini memicu ketidakpuasan di kalangan masyarakat.


"Makanya kemarin kami minta kepada pihak BPJS, tolong sisihkan dana dari dana BPJS itu untuk sosialisasi, media, iklan, dan sebagainya. Kami di Komisi IV meminta agar masyarakat diberi penjelasan lebih jelas," ujar Hj Iim.


Hj Iim juga mengungkapkan bahwa masyarakat, termasuk anggota DPRD Balikpapan, baru mengetahui perubahan ini setelah beberapa kejadian yang tidak sesuai harapan. Sebagai contoh, Anggota DPRD Pak Syarifuddin Odang sempat mengalami kendala karena kurangnya informasi terkait peraturan baru tersebut.


Masyarakat yang membayar iuran BPJS Kesehatan merasa bahwa mereka sudah berhak mendapatkan layanan kesehatan secara gratis, tetapi kenyataannya, beberapa kondisi kesehatan tidak lagi ditanggung. Hal ini menyebabkan kebingungannya dan rasa tidak puas terhadap BPJS.


"Saya sendiri pun pernah merasakan langsung, dulu saat melahirkan dengan metode caesar, saya sudah membayar 11 juta, tapi tiba-tiba uang itu dikembalikan karena ternyata saya sudah ditanggung oleh Jamkesda," ujar Hj Iim.


Ia mengungkapkan bahwa kebijakan Jamkesda yang dulu lebih membantu masyarakat dan berharap ada langkah serupa untuk meningkatkan layanan BPJS.


Menurut Hj Iim, sosialisasi mengenai peraturan BPJS sangat penting agar masyarakat tidak bingung atau merasa dirugikan. Ia juga mengusulkan agar BPJS memperbanyak tenaga kerja atau petugas agar proses sosialisasi dapat dilakukan lebih efektif, seperti melalui kegiatan di tingkat RT, PKK, atau kelurahan.


"Memang tidak mudah merubah kebijakan, tapi setidaknya sosialisasi harus lebih maksimal," tutup Hj Iim.


Hj Iim berharap agar BPJS segera melakukan langkah konkret untuk mengedukasi masyarakat tentang kebijakan terbaru tersebut dan bagaimana kriteria penyakit yang ditanggung ditentukan. (mto)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)