Iklan Dua

Komisi II DPRD Balikpapan Perluas Pengawasan Pajak, Sasar Perusahaan Besar dan THM

$rows[judul] Keterangan Gambar : Sekretaris Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Taufik Qul Rahman

Porosnusantaranews,BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan melalui Komisi II menindaklanjuti hasil inspeksi mendadak (sidak) pajak daerah dengan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) serta konsultasi bersama sejumlah instansi terkait.

Langkah tersebut menjadi bagian dari evaluasi awal atas temuan potensi kebocoran pajak di sejumlah titik usaha, khususnya di kawasan Jalan Jenderal Sudirman dan sebagian wilayah MT Haryono.

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Taufik Qul Rahman, menyampaikan bahwa pembahasan masih berada pada tahap awal. Sejumlah temuan, kata dia, belum sepenuhnya dituntaskan dan akan kembali didalami setelah Lebaran.

“Masih ada beberapa temuan yang belum kami selesaikan. Setelah Lebaran, kami akan melanjutkan pembahasan dan pendalaman,” ujar Taufik, pada Senin (2/3/2026).

Ia menjelaskan, pengawasan tidak hanya menyasar restoran skala kecil. Ke depan, Komisi II akan memperluas pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan besar, sejalan dengan arahan Wali Kota dalam pembahasan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Menurut Taufik, potensi penerimaan pajak terbesar justru berada pada sektor usaha berskala besar. Karena itu, pengawasan dinilai perlu diperketat guna mengoptimalkan pendapatan daerah.

Dalam RDP tersebut, Komisi II juga mendorong optimalisasi penggunaan aplikasi Tapping Box atau iBox oleh wajib pajak (WP). Sistem tersebut telah ditetapkan Pemerintah Kota dan terhubung langsung dengan Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Balikpapan.

“Alat iBox itu terkoneksi langsung ke BPPDRD, sehingga transaksi bisa terpantau secara real time. Kami mendorong seluruh wajib pajak menggunakan sistem tersebut,” kata dia.

Selain itu, Komisi II menyoroti keterbatasan jumlah petugas lapangan. Dengan cakupan pengawasan yang luas, kondisi tersebut dinilai belum ideal dan berpotensi membuka celah kebocoran pajak daerah.

Berdasarkan hasil sidak, Komisi II menemukan indikasi ketidakpatuhan sejumlah wajib pajak. Terdapat pelaku usaha yang membayar pajak tidak sesuai ketentuan, bahkan diduga tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut dari konsumen.

“Pajak itu merupakan titipan masyarakat yang berbelanja. Seharusnya disetorkan sesuai aturan, bukan dimanipulasi,” ujar Taufik.

Pengawasan juga mencakup sektor tempat hiburan malam (THM) yang dinilai memiliki potensi pajak cukup besar sekaligus rawan pelanggaran.

Komisi II memastikan pengawasan dan pendalaman akan terus dilakukan guna memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak serta menutup potensi kebocoran yang dapat merugikan keuangan daerah. (mto)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)