Iklan Dua

Komisi I DPRD Balikpapan Tinjau Tanah Diduga Tumpang Tindih di Proyek Grand City Balikpapan

$rows[judul]

Porosnusantaranews,BALIKPAPAN - Pihak pengembang Perumahan Grand City Balikpapan, Sinarmas, telah memulai pengerjaan lahan seluas 1,8 hektare yang menimbulkan keraguan sebagian masyarakat mengenai kepemilikan tanah di area proyek tersebut. Masyarakat mengklaim bahwa sebagian dari tanah yang digarap oleh pengembang masuk dalam wilayah mereka.


Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Simon Sulean, mengungkapkan bahwa Sinarmas mengklaim tanah yang digarap sudah memiliki sertifikat yang sah. Namun, pihaknya akan melakukan verifikasi lebih lanjut terkait keabsahan sertifikat melalui proses overlay yang akan dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).


"Terkait dengan status tanah ini, kami akan memverifikasi nomor sertifikatnya menggunakan proses overlay oleh BPN. Bagi masyarakat yang memiliki tanah dengan legalitas segel, bisa mengonfirmasi hal tersebut di kecamatan. Sementara itu, pihak Sinarmas memiliki sertifikat sebagai bukti legalitas tanahnya," jelas Simon.


Komisi I DPRD Balikpapan, bersama perwakilan pengembang Sinarmas, warga yang mengklaim sebagai pemilik tanah, BPN, Camat Balikpapan Utara, Lurah Graha Indah, Satpol PP, serta instansi terkait lainnya, telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) di kantor Grand City Balikpapan. Kegiatan ini dilanjutkan dengan kunjungan lapangan untuk memverifikasi apakah terdapat tumpang tindih antara tanah warga dengan area proyek perumahan.


"Kami turun ke lapangan untuk memeriksa langsung lokasi yang diklaim oleh masyarakat agar bisa memastikan status tanah tersebut," ujar Simon kepada media pada Rabu (22/1/2025).


Simon menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan BPN untuk melaksanakan proses overlay yang diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai status tanah yang terlibat. "Kami akan mengecek peta dan titik-titik lokasi tanah untuk memastikan status dan keberadaan tanah tersebut," katanya.


Lahan yang dipermasalahkan berukuran sekitar 1,8 hektare, dan menurut pengembang, sebagian besar area sudah dikerjakan. Proses overlay oleh BPN diharapkan dapat memberikan klarifikasi terkait status tanah tersebut.


Sementara itu, perwakilan BPN, Farid, menjelaskan bahwa setelah proses overlay selesai, hasilnya akan disampaikan kepada pihak terkait. "Karena masyarakat belum dapat menunjukkan batas patok yang jelas, kami akan melaksanakan overlay untuk memastikan titik-titik batas tanah tersebut," ujarnya. (*) 

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)