Iklan Dua

Gaungkan Nilai Kebangsaan, Nurhadi Hadirkan Sosper Perda No. 9/2023 di Balikpapan

$rows[judul]

Porosnusantaranews,BALIKPAPAN – Sekretaris Komisi II DPRD Kaltim, Nurhadi Saputra, kembali turun ke masyarakat untuk mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Pantai Manggar Segarasari, Balikpapan, menjadi lokasi gelaran kegiatan pada Minggu (7/12/2025).


Acara ini turut dihadiri mantan Anggota DPR RI 2014–2019 Hj Kasriyah, anggota Komisi I DPRD Balikpapan Iwan Wahyudi, serta tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama, dan warga setempat.


Dalam sambutannya, Nurhadi menegaskan kembali posisi Pancasila sebagai dasar negara, ideologi bangsa, dan falsafah hidup. Ia menekankan bahwa negara berkewajiban melestarikan nilai-nilai itu dalam kehidupan bermasyarakat.


“Pendidikan wawasan kebangsaan ini diselenggarakan untuk meningkatkan pengamalan Pancasila, membina kerukunan dan toleransi dalam masyarakat yang majemuk—beragam suku, agama, ras, antargolongan, sosial, ekonomi, budaya, dan kearifan lokal—demi terwujudnya masyarakat Kalimantan Timur yang berkarakter dan unggul,” ujar Nurhadi.


Ia kemudian memaparkan tujuan utama pendidikan wawasan kebangsaan. Di antaranya:

Mengoptimalkan pengembangan dan pelaksanaan nilai kebangsaan guna memperkuat kesadaran berbangsa dan bernegara berlandaskan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI.

Mengoptimalkan pengembangan dan perbaikan kinerja demokrasi daerah berdasarkan Indeks Demokrasi Indonesia.

Mengembangkan dan melaksanakan model Pendidikan Wawasan Kebangsaan (PWK) yang tidak indoktrinatif dan selaras dengan kearifan lokal.

Memfasilitasi proses pembentukan simpul PWK.

Memberikan usulan perubahan kebijakan terkait persoalan kebangsaan.

Membangun jaringan kerja sama dengan berbagai pihak untuk pengembangan PWK di tingkat lokal, nasional, hingga regional.


Nurhadi juga mengulas sejarah dan peran penting Pancasila. Menurutnya, nilai-nilai Pancasila bukan sekadar rangkaian frasa, melainkan cerminan cita-cita luhur yang tumbuh dari budaya dan peradaban bangsa Indonesia. Karena itu, Pancasila harus dilestarikan dan diamalkan dalam kehidupan sehari-hari agar bangsa dapat maju, berkeadilan, dan sejahtera.


Selain itu, ia menjelaskan kembali makna Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negara dan dasar hukum tertinggi yang mengatur pemerintahan, hak warga negara, serta kewajiban negara. UUD 1945, ia menambahkan, menjadi fondasi penyelenggaraan pemerintahan sejak Indonesia merdeka.


Dalam kesempatan yang sama, Nurhadi turut membahas semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang telah melekat sejak era pergerakan nasional 1928 hingga kemerdekaan 1945. Semboyan yang kini tercantum pada lambang negara, Garuda Pancasila, mengingatkan bangsa Indonesia bahwa keberagaman budaya tetap berada dalam satu kesatuan.


"Bhinneka Tunggal Ika’ berasal dari bahasa Jawa Kuno dan berarti ‘berbeda-beda tetapi tetap satu.’ Semboyan ini adalah pernyataan bahwa bangsa Indonesia mengakui kemajemukan, namun tetap menjunjung tinggi persatuan,” jelas Nurhadi. (mto)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)