Keterangan Gambar : Ketua Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, Gasali
Porosnusantaranews,BALIKPAPAN – Sengketa hubungan kerja antara driver dan perusahaan logistik mulai mencuat ke parlemen daerah. Komisi IV DPRD Balikpapan turun tangan dengan memfasilitasi rapat dengar pendapat (RDP) bersama Serikat Buruh Sejahtera Independen 92 (SBSI 92), pada Selasa (17/3/2026).
Dalam forum tersebut, para driver mengadukan status mereka yang sejak 2018 masih dikategorikan sebagai mitra oleh dua perusahaan, yakni Puriner dan Makmur Jaya Abadi Trans (MJAT). Status ini dinilai merugikan karena berdampak pada pemenuhan hak-hak normatif pekerja.
Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Gasali, menyebut RDP ini menjadi pintu awal untuk menindaklanjuti laporan para pekerja. “Ini RDP pertama, kami menampung dan mendalami aduan dari teman-teman SBSI 92,” ujarnya usai rapat.
Ia mengungkapkan, skema kemitraan membuat para driver tidak mendapatkan hak sebagaimana pekerja formal, mulai dari sistem pengupahan hingga jaminan kesejahteraan. Padahal, berdasarkan data sementara, sekitar 40 driver telah bekerja cukup lama dengan kontrak yang terus diperpanjang setiap tahun.
“Karena statusnya mitra, penggajian tidak mengacu pada aturan ketenagakerjaan. Ini yang menjadi tuntutan utama,” jelasnya.
Komisi IV pun mendorong perusahaan agar meninjau ulang status tersebut. DPRD menilai, masa kerja para driver yang sudah bertahun-tahun menjadi dasar kuat untuk peningkatan status menjadi karyawan tetap.
“Kami menganjurkan agar perusahaan mempertimbangkan perubahan status menjadi karyawan, supaya hak-haknya bisa mengacu pada undang-undang,” tegas Gasali.
Tak hanya soal status kerja, persoalan tunjangan hari raya (THR) juga ikut disorot. Meski driver menerima THR, nilainya dinilai belum sesuai ketentuan karena masih sebatas tali asih, belum mengacu pada standar upah minimum.
Namun, RDP kali ini belum menghasilkan keputusan final. Komisi IV masih membutuhkan data tambahan, termasuk jumlah pasti pekerja terdampak serta dokumen perjanjian kemitraan.
DPRD juga meminta kedua perusahaan segera berkoordinasi dengan dewan pengawas dan menyerahkan data yang dibutuhkan. Hal ini penting untuk memperjelas duduk perkara sebelum pembahasan lanjutan dilakukan.
“Data masih kami kumpulkan, baik dari perusahaan maupun pekerja. Setelah lengkap, RDP akan kami lanjutkan,” pungkasnya. (Adv/mto)
Tulis Komentar