Iklan Dua

DPRD Soroti Penyerahan PSU Belum Tuntas, Komisi III Dorong 17 OPD Satu Persepsi

$rows[judul]

Porosnusantaranews,BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan melalui Komisi III menggeber pembahasan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) dari pengembang perumahan ke pemerintah kota. Rapat digelar bersama 17 organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memastikan proses serah terima berjalan sesuai aturan dan menyeluruh.

Pembahasan itu merujuk pada SK Wali Kota Balikpapan Nomor 188.45-484/2022 tentang Tim Verifikasi Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman Kota Balikpapan. Dalam tim tersebut tergabung Sekretaris Daerah, Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat, Bagian Administrasi Pembangunan, Bagian Kerja Sama dan Perkotaan, Bagian Hukum, Kantor Pertanahan Balikpapan, Bappeda Litbang, Disperkim, BKAD, DPU, DPPR, DPMPTSP, DLH, Dishub, Satpol PP, camat, hingga lurah setempat.

Rapat juga dihadiri jajaran OPD terkait serta perwakilan Komisi I. Fokus utama pembahasan ialah kepastian hukum dan kesiapan teknis PSU sebelum resmi diserahkan ke pemerintah daerah. DPRD turut menyoroti kebutuhan masyarakat, seperti pembangunan bendali dan optimalisasi kawasan Balikpapan Permai.

Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan, H. Yusri, menegaskan masih ditemukan penyerahan aset yang belum lengkap dan belum memenuhi standar kelayakan. Ia menyebut, ada pengembang yang hanya menyerahkan sebagian fasilitas seperti jalan utama dan drainase, tanpa komponen penting lainnya.

“Seharusnya penyerahan PSU dilakukan secara utuh dan menyeluruh, bukan hanya sebagian fasilitas saja,” ujarnya, pada Selasa (3/3/2026).

Menurutnya, fasilitas pengendali banjir seperti bendali atau kolam penampungan air (bosem) wajib ikut diserahkan. Ia menilai, belum adanya kesamaan persepsi antar-OPD dalam memverifikasi kelayakan aset menjadi salah satu penyebab belum optimalnya proses serah terima.

“Ada dinas yang ingin semuanya clear and clean sesuai standar, tapi ada juga yang menilai sebagian sudah bisa diterima. Ini yang perlu disamakan,” tegasnya.

Komisi III mencatat, sepanjang periode 2023–2025 baru sekitar 24 perumahan yang menyerahkan PSU kepada pemerintah dari total kurang lebih 191 pengembang yang beroperasi di Kota Balikpapan. Artinya, mayoritas kawasan perumahan belum menuntaskan kewajiban penyerahan fasilitasnya.

Yusri menambahkan, persoalan ini berkaitan langsung dengan potensi banjir di wilayah perkotaan. Berdasarkan kajian Komisi III, sekitar 80 persen limpasan air di sejumlah kawasan, khususnya Balikpapan Selatan, berasal dari area perumahan.

“Karena itu fasilitas pengendali air seperti bosem harus ikut diserahkan. Jangan hanya jalan, pendidikan, atau fasilitas kesehatan saja, tetapi keseluruhan,” tandasnya.

Ia mencontohkan, terdapat pengembang skala kecil dengan luasan 10–20 hektare yang memiliki bosem berukuran terbatas dan dinilai belum memenuhi syarat oleh Dinas Pekerjaan Umum sehingga belum dapat diterima. Kondisi ini kerap memicu perbedaan pandangan antar-OPD.

Menurutnya, dari 17 OPD yang terlibat dalam verifikasi PSU, seluruhnya harus memiliki pemahaman dan standar yang sama agar tidak terjadi miskomunikasi.

“Kami ingin ada sinergi antar-OPD agar proses penyerahan PSU berjalan lancar, lengkap, dan sesuai aturan. Intinya, harus menyeluruh dan layak,” pungkasnya. (mto)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)