Porosnusantaranews,BALIKPAPAN – Komisi IV DPRD Kota Balikpapan melakukan kunjungan kerja ke dua rumah sakit swasta, RS Siloam dan RS Hermina, pada Senin (22/9/2025), guna memastikan tidak ada diskriminasi dalam pelayanan kesehatan antara pasien BPJS dan pasien umum.

Kunjungan ini dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Gasali, bersama Wakil Ketua Aminuddin, Sekretaris Muhammad Hamid, serta sejumlah anggota DPRD lainnya, di antaranya Riyan Indra Saputra, Syofian Jufri, Siska Anggraeni, Eko Rian Desyanto, dan Nelly Turuallo. Perwakilan dari Dinas Kesehatan Kota Balikpapan dan BPJS Kesehatan turut hadir mendampingi.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi IV menekankan pentingnya kesetaraan dalam pelayanan. Gasali menyatakan bahwa tidak boleh ada perbedaan perlakuan antara pasien yang menggunakan BPJS Kesehatan dengan pasien umum.
“Kami ingin memastikan bahwa pelayanan kepada seluruh pasien, baik BPJS maupun non-BPJS, dilakukan secara adil dan merata,” ujar Gasali.

Lebih jauh, pihak DPRD berharap rumah sakit menjalin komunikasi dan kerja sama yang lebih erat dengan lembaga legislatif untuk menjaga mutu pelayanan kesehatan. Menurut Gasali, kunjungan seperti ini akan terus dilakukan sebagai bentuk pengawasan berkelanjutan terhadap fasilitas pelayanan kesehatan.
Meskipun secara umum kondisi pelayanan dinilai cukup baik termasuk fasilitas ruang pelayanan dan ruang tunggu yang sudah representatif Komisi IV menilai masih ada ruang untuk perbaikan, terutama terkait kepuasan pasien, khususnya peserta BPJS kelas 3 mandiri yang kerap menyampaikan keluhan.
“Komisi IV akan terus mendorong perbaikan, khususnya bagi peserta BPJS mandiri yang sering kali menghadapi tantangan dalam mendapatkan layanan yang optimal,” tambahnya.
Komisi IV juga menjadwalkan kunjungan ke tiga rumah sakit lainnya dalam waktu dekat untuk melihat konsistensi pelayanan di seluruh fasilitas kesehatan di Balikpapan.
Tantangan di Lapangan: Edukasi Prosedur dan Keterbatasan Kamar
Dari sisi penyelenggara layanan jaminan kesehatan, Kepala Bagian Mutu Layanan Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan, Rosselly E. Yuki, menyoroti masih banyaknya peserta BPJS yang belum memahami mekanisme layanan, terutama terkait sistem rujukan berjenjang.
“Banyak peserta datang langsung ke rumah sakit tanpa membawa rujukan dari faskes tingkat pertama seperti puskesmas atau klinik. Ini yang sering menjadi hambatan dalam pelayanan,” jelas Rosselly.
BPJS Kesehatan, lanjutnya, telah menyediakan berbagai kanal pengaduan, mulai dari call center 165, aplikasi Pandawa, hingga petugas PIPP (Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan) di rumah sakit untuk menerima dan menindaklanjuti keluhan peserta.
Terkait ketersediaan kamar rawat inap, Rosselly menjelaskan bahwa rumah sakit wajib menyediakan layanan dengan menaikkan kelas rawat sementara apabila kamar sesuai hak peserta tidak tersedia. Kebijakan ini berlaku maksimal selama tiga hari.

“Jika kamar di kelas hak pasien sudah tersedia, maka pasien akan dipindahkan ke kelas tersebut, atau bisa dirujuk ke rumah sakit lain jika diperlukan,” terangnya.
Rosselly juga menegaskan komitmen BPJS dalam melayani peserta, bahkan di luar jam kerja.
“Meski kantor BPJS tutup pukul 17.00, keluhan tetap bisa ditangani. Saya sendiri kerap menerima laporan hingga larut malam,” tuturnya. (mto)
Tulis Komentar