Iklan Dua

DPRD Balikpapan Tindaklanjuti Sorotan Mahasiswa soal RS Sayang Ibu dan Plaza 88

$rows[judul] Keterangan Gambar : Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Yono Suherman

Porosnusantaranews,BALIKPAPAN — Sejumlah persoalan strategis di Kota Balikpapan menjadi perhatian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di ruang rapat Ketua DPRD Kota Balikpapan, pada Senin (2/3/2026).

Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Yono Suherman, menerima perwakilan mahasiswa dari Universitas Balikpapan dan Universitas Mulia. Dalam pertemuan itu, mahasiswa menyampaikan sejumlah pertanyaan terkait isu-isu yang berkembang di tengah masyarakat.

Yono menjelaskan, salah satu yang disoroti adalah progres penanganan Rumah Sakit Sayang Ibu di Kecamatan Balikpapan Barat. Mahasiswa mempertanyakan dugaan kelebihan pembayaran sebesar Rp 1,6 miliar, termasuk kejelasan apakah dana tersebut telah dikembalikan.

Selain itu, mahasiswa juga menanyakan kelanjutan panitia khusus (pansus) yang sebelumnya diwacanakan untuk mengawal persoalan tersebut. Mereka memperoleh informasi bahwa keberadaan pansus belum jelas tindak lanjutnya.

Isu lain yang mengemuka ialah rencana pembangunan flyover Muara Rapak. Mahasiswa meminta kepastian realisasi proyek tersebut agar tidak berhenti pada tahap perencanaan.

Program gratis pool turut menjadi perhatian. Mahasiswa menilai implementasinya belum merata. Disebutkan, penerima manfaat baru mahasiswa angkatan 2025, sementara mahasiswa semester 3 hingga 7 belum memperoleh fasilitas serupa. Mereka meminta penjelasan mengenai progres pelaksanaannya.

Mahasiswa juga menyoroti pembangunan Plaza 88 di depan Gedung BSCC Dome. Yono menyampaikan, Komisi III DPRD sebelumnya telah menindaklanjuti persoalan tersebut dan memperoleh informasi bahwa proyek itu belum mengantongi izin terkait DAS Ampal. Namun, berdasarkan laporan mahasiswa, aktivitas pembangunan di lapangan masih berlangsung. Mahasiswa meminta kejelasan langkah konkret DPRD maupun instansi terkait.

Persoalan lalu lintas turut dibahas, terutama pascakejadian di kawasan Kilo 3. Mahasiswa mendorong pemerintah kota mengambil langkah antisipatif agar insiden serupa tidak terulang. Mereka juga menyinggung surat edaran tahun 2022 mengenai pembatasan operasional kendaraan roda enam ke atas yang hanya diperbolehkan beroperasi pukul 05.00–10.00. Di lapangan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dinilai masih kerap terjadi.

Menanggapi berbagai masukan itu, Yono menyatakan, persoalan Rumah Sakit Sayang Ibu telah ditangani inspektorat. Pihak terkait diberi tenggat waktu hingga Maret untuk mengembalikan dana yang dipersoalkan.

Adapun terkait pembangunan Plaza 88, DPRD akan melakukan pengecekan lapangan serta berkoordinasi dengan Komisi III dan Satpol PP. Ia menjelaskan, proses perizinan mencakup sejumlah tahapan, mulai dari AMDAL, izin pembangunan, hingga izin teknis lainnya. Karena itu, perlu dipastikan izin mana yang belum dipenuhi.

Yono menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran dan kegiatan tetap berjalan tanpa izin lengkap, DPRD akan meminta Satpol PP atau dinas terkait untuk melakukan penyegelan atau penghentian sementara sesuai ketentuan yang berlaku.(mto) 

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)