Iklan Dua

DPRD Balikpapan Terima Keluhan Pedagang Rapak Plaza soal Kenaikan Tarif

$rows[judul] Keterangan Gambar : Sekretaris Komisi II DPRD Kota Balikpapan Taufik Qul Rahman
Porosnusantaranews,BALIKPAPAN — Komisi II DPRD Kota Balikpapan menerima aspirasi pedagang Rapak Plaza yang mengeluhkan kenaikan tarif yang disebut dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya. Keluhan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat di ruang Komisi II DPRD Balikpapan, pada Senin (9/3/2026).

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Balikpapan Taufik Qul Rahman mengatakan, para pedagang menyampaikan keberatan atas kebijakan tarif yang dinilai tiba-tiba diterapkan oleh pihak pengelola.

“Tadi kami mendengar langsung aspirasi pedagang Rapak Plaza di Kecamatan Balikpapan Utara. Keluhan mereka terkait kenaikan tarif yang disebut dilakukan tanpa pemberitahuan. Aspirasi itu kemudian disampaikan ke DPRD,” ujar Taufik kepada wartawan.

Namun, Taufik menjelaskan bahwa Rapak Plaza saat ini masih berada dalam skema kerja sama Build-Operate-Transfer (BOT) antara pemerintah kota dan pihak pengelola hingga tahun 2028. Dengan status tersebut, kewenangan pengelolaan operasional sepenuhnya berada pada pihak pengelola.

“Secara kewenangan sebenarnya Komisi II tidak bisa masuk ke ranah itu. Tetapi kami tetap menampung aspirasi pedagang karena mereka bagian dari masyarakat yang harus kami fasilitasi,” kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

Menurut dia, selama masa kontrak BOT berlangsung, pengelola memiliki kewenangan dalam pengelolaan pasar, termasuk dalam penetapan kebijakan tarif. Adapun pengelola Rapak Plaza diketahui adalah PT Hasta Nusa Indah.

“Selama kontrak BOT sampai 2028, kewenangan ada di pengelola. Jadi pedagang seharusnya bisa berkoordinasi langsung dengan pihak PT Hasta terkait retribusi atau tarif tersebut,” ujarnya.



Ia menambahkan, pemerintah kota maupun DPRD tidak dapat mencampuri kebijakan internal pengelola selama kewajiban pihak pengelola terhadap pemerintah daerah tetap dipenuhi.

“Yang penting kewajiban mereka kepada pemerintah kota terpenuhi. Insyaallah setelah masa BOT berakhir pada 2028, pengelolaan akan diambil alih pemerintah kota dan kemungkinan tidak diperpanjang lagi,” katanya.

Selain membahas keluhan pedagang Rapak Plaza, Komisi II DPRD Balikpapan juga berencana melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah pasar menjelang Ramadan dan Idul Fitri. Langkah ini dilakukan untuk memantau aktivitas perdagangan serta mengantisipasi potensi kenaikan harga bahan pokok.

“Kami akan melihat persiapan pedagang menjelang Ramadan dan Idul Fitri. Termasuk memantau kenaikan harga sembako di beberapa pasar rakyat untuk dibandingkan karena biasanya sumber distribusinya sama,” kata Taufik. (Adv/mto)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)