Iklan Dua

DPRD Balikpapan Soroti Dugaan Tunggakan Pajak Rumah Makan, Akan Panggil Pengelola

$rows[judul] Keterangan Gambar : Ketua Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah
Porosnusantaranews,BALIKPAPAN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menyoroti dugaan ketidakpatuhan pajak oleh salah satu rumah makan di kota tersebut. Rumah makan Padang “Upik” diduga belum menyetorkan pajak penjualan yang telah dipungut dari konsumen, dengan nilai tunggakan sekitar Rp 3 miliar.

Ketua Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah, mengatakan pihaknya akan segera memanggil wajib pajak terkait bersama Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Balikpapan. Pemanggilan ini dilakukan untuk mengklarifikasi data sekaligus mengetahui perkembangan penanganan kasus tersebut.

“Kami akan memanggil semua pihak terkait untuk menjelaskan data yang ada, termasuk sejauh mana penanganannya. Informasinya, kasus ini juga sudah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Balikpapan,” ujar Fauzi kepada wartawan, pada Senin (30/3/2026).

Menurut Fauzi, angka Rp 3 miliar tersebut merupakan sisa dari tunggakan pajak sebelumnya. Namun, DPRD masih menunggu data rinci mengenai total kewajiban pajak yang belum diselesaikan oleh pihak rumah makan.

Ia menegaskan, Komisi II memiliki fungsi pengawasan dan akan memastikan proses penanganan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Koordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan, juga akan dilakukan.

Selain itu, Fauzi menyoroti adanya skema pembayaran secara mencicil meskipun perkara telah ditangani oleh aparat penegak hukum. Ia menilai hal tersebut perlu dikaji lebih lanjut agar tidak menimbulkan ketidakjelasan dalam penyelesaian kasus.

“Kalau sudah masuk ranah kejaksaan, seharusnya penyelesaiannya jelas. Pajak itu berasal dari konsumen yang dititipkan kepada pelaku usaha untuk disetorkan ke pemerintah daerah,” kata dia.

Fauzi menjelaskan, temuan ini berawal dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Komisi II beberapa waktu lalu. Meski demikian, ia menegaskan bahwa langkah DPRD bukan untuk menyasar pelaku usaha tertentu, melainkan untuk memastikan kepatuhan seluruh wajib pajak.

“Semangat kami bukan untuk menyudutkan, tetapi memastikan semua wajib pajak patuh,” ujarnya.

Lebih lanjut, DPRD menilai masih ada potensi permasalahan serupa pada wajib pajak lainnya. Oleh karena itu, BPPRD didorong untuk meningkatkan sosialisasi dan edukasi terkait tata cara pembayaran pajak kepada masyarakat.

“Tidak semua yang menunggak karena tidak mau membayar. Ada juga yang belum memahami mekanismenya. Edukasi ini penting agar kepatuhan pajak bisa meningkat,” kata Fauzi menutup pernyataannya. (Adv/mto)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)