Iklan Dua

DPRD Balikpapan Sebut Belum Ada Instruksi Resmi Efisiensi Energi dari Kemendagri

$rows[judul] Keterangan Gambar : Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Yono Suherman
Porosnusantaranews,BALIKPAPAN – Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Yono Suherman, menyatakan hingga kini belum ada instruksi resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kebijakan efisiensi energi yang dapat diterapkan di daerah.

Menurut Yono, meskipun isu penghematan energi mulai mengemuka, termasuk dipengaruhi kondisi global seperti konflik di Timur Tengah, pemerintah daerah belum menerima surat edaran ataupun kebijakan tertulis yang menjadi dasar pelaksanaan.

“Sejauh ini belum ada surat resmi dari Mendagri yang diteruskan ke wali kota maupun DPRD terkait penghematan energi,” ujar Yono kepada wartawan, pada Selasa (31/3/2026).

Ia menegaskan, tanpa adanya regulasi yang jelas, DPRD dan pemerintah daerah belum dapat mengambil langkah konkret. Aktivitas pemerintahan pun masih berjalan seperti biasa.

“Kami masih menjalankan kegiatan seperti biasa karena belum ada edaran resmi. Kalau hanya pernyataan, itu belum cukup. Kami membutuhkan dasar tertulis, seperti peraturan presiden atau aturan dari Mendagri, agar bisa disosialisasikan kepada masyarakat,” katanya.

Meski demikian, Yono menilai upaya efisiensi energi dapat dimulai dari tingkat individu. Ia mengimbau masyarakat untuk menggunakan energi secara bijak dan sesuai kebutuhan.

“Penggunaan energi seharusnya disesuaikan dengan kebutuhan. Jangan sampai hal yang tidak diperlukan justru dipaksakan,” ujarnya.

Ia menambahkan, kesadaran akan pentingnya energi perlu terus ditanamkan sebagai bagian dari edukasi publik. Hal ini penting agar ketersediaan energi tetap terjaga untuk generasi mendatang.

“Ini menjadi pembelajaran bahwa energi sangat penting dan harus digunakan secara bijak agar tidak terjadi kelangkaan di masa depan,” kata Yono.

Yono juga mengungkapkan bahwa imbauan penghematan energi sebenarnya telah lama disampaikan, seperti mematikan listrik saat tidak digunakan. Namun, implementasinya bergantung pada kesadaran masing-masing individu.

“Pemerintah hanya bisa memberikan imbauan dan edukasi. Tidak ada unsur paksaan, sehingga sangat bergantung pada kesadaran masyarakat,” tuturnya.

Ia turut menyoroti perubahan perilaku masyarakat yang kembali ke pola konsumsi sebelumnya setelah pandemi, meskipun sebelumnya sempat terbentuk kebiasaan yang lebih efisien.

Menurut dia, penerapan kebijakan efisiensi energi secara luas memerlukan arahan yang jelas dari pemerintah pusat. DPRD sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan daerah harus mengikuti kebijakan tersebut.

“Kami di daerah tidak bisa mengambil langkah sendiri tanpa instruksi resmi dari pemerintah pusat, khususnya Mendagri,” ucapnya. (Adv/mto)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)