Iklan Dua

DPRD Balikpapan Mediasi Sengketa Yayasan PJHI, Dualisme Pengurus Jadi Sorotan

$rows[judul]
Porosnusantaranews,BALIKPAPAN – Sengketa pengelolaan aset Yayasan Persaudaraan Jamaah Haji Indonesia (PJHI) Balikpapan kembali mencuat. Komisi IV DPRD Kota Balikpapan menggelar rapat dengar pendapat (RDP), pada Kamis (9/4/2026), untuk memediasi konflik yang berdampak pada pengelolaan lembaga pendidikan di bawah yayasan tersebut.

RDP dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Gasali. Sejumlah pihak hadir, mulai dari ahli waris pewakaf, pengurus yayasan, hingga perwakilan Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, dan Kementerian Agama. Namun, pihak Asikin yang turut bersengketa justru tidak menghadiri rapat.

Gasali menjelaskan, persoalan bermula dari aset wakaf yang awalnya diserahkan untuk dikelola Yayasan PJHI pusat di Jakarta demi kepentingan umat. Dalam perjalanannya, muncul perubahan akta yang melahirkan Yayasan PJHI Kota Balikpapan.

“Seiring waktu, muncul lagi beberapa perubahan akta tanpa musyawarah yang jelas. Akhirnya terbentuk beberapa yayasan, termasuk PJHI Madani dan PJHI Balikpapan Timur,” ujarnya.



Kondisi ini memicu dualisme bahkan multi kepengurusan. Padahal, aset yang disengketakan memiliki nilai besar dan diperuntukkan bagi kepentingan sosial, khususnya pendidikan dan panti asuhan.

Saat ini, aktivitas panti asuhan sudah tidak berjalan. Namun, lembaga pendidikan seperti SDIT PJHI, SMP PJHI, dan SMA PJHI masih tetap beroperasi.

Gasali menegaskan, secara administratif, pelaporan ke Dinas Pendidikan masih berjalan normal. Namun, persoalan muncul pada pelaporan internal ke yayasan karena adanya perbedaan klaim kepengurusan.

“Yang terdaftar di Dapodik masih Yayasan PJHI Kota Balikpapan. Sementara yang meminta laporan adalah yayasan lain. Ini yang membuat bingung pihak sekolah,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, pihak Asikin sebenarnya mengajukan permohonan terkait keputusan yayasan. Namun, ketidakhadiran mereka dalam RDP membuat mediasi belum menghasilkan kesepakatan.

“Sudah dua kali kita undang, tapi tidak hadir. Jadi belum ada titik temu,” tegas politisi Golkar tersebut.

Di sisi lain, ahli waris pewakaf menyampaikan keberatan jika aset dikelola oleh pihak tertentu. Mereka khawatir aset wakaf tidak digunakan sesuai peruntukannya.

“Ada kekhawatiran aset ini disalahgunakan. Itu yang menjadi alasan ahli waris tidak menyetujui pengelolaan oleh salah satu pihak,” ungkap Gasali.

DPRD pun mendorong semua pihak untuk segera duduk bersama dan menyelesaikan persoalan secara musyawarah sesuai aturan yang berlaku. Tujuannya agar konflik tidak berlarut dan tidak mengganggu kepentingan pendidikan.

“Ini menyangkut kepentingan umat dan masyarakat luas. Jangan sampai pendidikan terganggu hanya karena konflik internal,” tandasnya.

Sementara itu, dampak dualisme juga sempat memengaruhi penggunaan aset. Salah satunya terkait pemanfaatan bangunan oleh SD Negeri 012 yang sempat menumpang selama dua tahun. Namun, hingga kini pembayaran belum dilakukan karena ketidakjelasan pihak yang berwenang menerima.

“Karena dualisme, jadi bingung harus dibayarkan ke siapa,” pungkasnya. (Adv/mto)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)