Porosnusantaranews,BALIKPAPAN – DPRD Balikpapan tancap gas membenahi aturan internal. Lembaga legislatif itu resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) beranggotakan 12 orang untuk menyusun perubahan regulasi, khususnya terkait kode etik serta tata beracara Badan Kehormatan (BK).
Pembentukan Pansus diumumkan dalam rapat paripurna yang digelar di Hotel Grand Senyiur Balikpapan, pada Senin (6/4/2026).
Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri, menegaskan langkah ini menjadi strategi penting agar aturan internal dewan tetap adaptif terhadap perkembangan hukum dan kebutuhan kelembagaan.
“Saya juga akan mengumumkan pembentukan panitia khusus penyusunan perubahan peraturan DPRD Kota Balikpapan nomor 2 tahun 2020 tentang kode etik DPRD dan perubahan peraturan DPRD Kota Balikpapan nomor 2 tahun 2022 tentang tata beracara badan kehormatan. Sebelumnya, BK DPRD telah melakukan pengkajian ulang bersama tim ahli guna mendukung kinerja serta menjaga martabat dan kredibilitas lembaga,” ujar Alwi.
Ia menambahkan, pembaruan regulasi ini diperlukan agar lebih relevan dengan dinamika hukum terkini. Selain itu, revisi aturan juga diarahkan untuk memperkuat fungsi pengawasan internal oleh BK.
Menurutnya, kejelasan payung hukum menjadi kunci agar setiap tindakan dan prosedur di lingkungan DPRD berjalan tegas, transparan, dan memenuhi rasa keadilan.
“Untuk itu, saya persilakan sekretaris DPRD membacakan rancangan keputusan DPRD yang dimaksud,” lanjutnya.
Selanjutnya, Sekretaris DPRD Balikpapan, Arfiansyah, membacakan rancangan keputusan tentang pembentukan Pansus penyusunan perubahan atas Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2020 tentang kode etik serta perubahan atas Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata beracara Badan Kehormatan.
Dalam rancangan tersebut ditetapkan:
Kesatu, pembentukan Pansus penyusunan perubahan regulasi dimaksud sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari keputusan DPRD.
Kedua, seluruh pembiayaan dibebankan pada APBD Kota Balikpapan.
Ketiga, keputusan berlaku sejak ditetapkan hingga 6 Juli 2026, dengan kemungkinan dilakukan perbaikan jika diperlukan.
Keputusan ini ditetapkan di Balikpapan pada 6 April 2026 dan ditandatangani Ketua DPRD Balikpapan (masih dalam proses penandatanganan).
Adapun komposisi 12 anggota Pansus berasal dari berbagai fraksi, yakni: Fauzi Adi Firmansyah, Subari, Fadilah, dan Suriani (Golkar); Vera Yulianti dan Puryadi (NasDem); Siswanto Budi Utomo dan Aminuddin (Gerindra); Suwanto (PDIP); Sofyan Jufri dan Taufiq Qul Rahman (PKB); serta Japar Sidik (gabungan PKS-PPP). (Adv/mto)
Tulis Komentar