Porosnusantaranews,BALIKPAPAN — Anggota DPRD Kalimantan Timur dari Fraksi PAN, Sigit Wibowo, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah di Balikpapan, pada Minggu (5/4/2026).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Sosialisasi berlangsung di RT 27, Kelurahan Lamaru, Balikpapan Timur, dan dihadiri warga dari berbagai RT, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta perwakilan pemerintah daerah.
Hadir pula Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Balikpapan Willie Havre Yulian, akademisi Universitas Balikpapan Wawan Sanjaya, serta Joko Prasetyo sebagai moderator.
Dalam paparannya, Sigit menekankan pentingnya pajak sebagai kontribusi masyarakat terhadap pembangunan daerah. Ia menyebutkan, hubungan antara pemerintah dan masyarakat tidak terlepas dari hak dan kewajiban, termasuk dalam hal pembayaran pajak.
“Pajak menyangkut kepentingan bersama. Pemerintah membutuhkan untuk pembangunan, dan masyarakat juga merasakan manfaatnya,” ujar Sigit.
Ia menjelaskan, sejumlah jenis pajak yang menjadi kewenangan provinsi antara lain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar, serta pajak air permukaan.
Menurut dia, pajak juga secara tidak langsung dibayarkan masyarakat, misalnya melalui pembelian bahan bakar minyak (BBM).
Sigit juga menyoroti potensi pajak air permukaan yang dinilai masih dapat dioptimalkan, terutama dari sektor perusahaan besar seperti pertambangan dan perkebunan. Pemerintah provinsi, kata dia, tengah mengkaji kemungkinan revisi kebijakan untuk memperluas objek pajak tersebut.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kalimantan Timur saat ini masih bergantung pada sektor pajak kendaraan bermotor. Kondisi ini terjadi karena sebagian besar pengelolaan sumber daya alam berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.
“Jika sumber daya alam sepenuhnya masuk ke daerah, Kalimantan Timur bisa sangat kaya. Namun faktanya tidak demikian, sehingga potensi pajak yang ada harus dimaksimalkan,” kata dia.
Sigit juga memaparkan proyeksi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim yang diperkirakan menurun dalam beberapa tahun ke depan. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah memprioritaskan belanja pada sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Selain itu, ia mendorong peningkatan kualitas layanan publik. Menurut dia, pembangunan fasilitas harus diiringi dengan peningkatan mutu pelayanan, khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan.
Sementara itu, Willie Havre Yulian menjelaskan rincian pajak yang menjadi kewenangan provinsi. Ia menyebutkan, tarif PKB di Kalimantan Timur tergolong paling rendah secara nasional, mulai dari 0,8 persen. Adapun tarif BBNKB berada di kisaran 8 persen.
Untuk pajak bahan bakar, masyarakat dikenakan sekitar 5 persen untuk konsumsi umum. Sedangkan pajak rokok mengikuti ketentuan cukai, yakni sebesar 10 persen dari nilai cukai.
Willie juga menegaskan perbedaan antara pajak dan retribusi. Pajak bersifat wajib tanpa imbal balik langsung, sedangkan retribusi dikenakan atas layanan yang diterima masyarakat.
“Jika tidak ada manfaat yang diterima, masyarakat berhak mempertanyakan retribusi, misalnya pada praktik parkir liar,” ujarnya.
Ia menambahkan, layanan pembayaran pajak kini semakin mudah karena dapat dilakukan secara daring melalui berbagai platform. Bukti pembayaran dapat dicetak secara mandiri dan dilengkapi barcode untuk keperluan verifikasi.
Selain itu, tersedia pula layanan jemput bola bagi masyarakat dengan keterbatasan, seperti lanjut usia dan penyandang disabilitas. Layanan Samsat keliling juga dapat disesuaikan berdasarkan permintaan warga.
“Kami siap mendekatkan layanan kepada masyarakat, termasuk jika ada permintaan khusus di wilayah tertentu,” kata Willie. (mto)
Tulis Komentar