Porosnusantaranews,BALIKPAPAN – Pemerintah pusat menegaskan komitmennya menjaga ketertiban selama bulan suci Ramadan. Tidak ada ruang bagi aksi sweeping oleh kelompok tertentu. Pengawasan aktivitas masyarakat ditegaskan menjadi kewenangan aparat resmi sesuai aturan yang berlaku.
Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi'i memastikan, penertiban di lapangan tidak boleh dilakukan secara sepihak. Terlebih terhadap pelaku usaha seperti warung makan dan restoran yang tetap beroperasi selama Ramadan.
“Penertiban bukan kewenangan organisasi atau kelompok masyarakat. Itu tugas aparat yang berwenang,” tegasnya.
Penegasan tersebut mendapat respons dari DPRD Kota Balikpapan. Sekretaris Komisi II Taufik Qul Rahman menyatakan dukungan terhadap pengawasan selama Ramadan. Namun, ia mengingatkan agar pelaksanaannya tetap mengedepankan aspek kemanusiaan dan keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil.
Menurut Taufik, pelaku usaha pada prinsipnya tetap dapat beroperasi selama mematuhi ketentuan yang telah disepakati bersama. Misalnya, menggunakan tirai atau pembatas agar aktivitas jual beli tidak terlihat secara terbuka pada siang hari.
“Pengawasan perlu, tetapi jangan sampai mematikan usaha warga. Banyak keluarga menggantungkan penghasilan dari warung makan dan restoran,” ujarnya, pada Jumat (20/2/2026).
Ia menegaskan, kebijakan selama Ramadan tidak semestinya mengarah pada penutupan total selama satu bulan penuh. Pendekatan yang diutamakan adalah kepatuhan terhadap aturan tanpa mengorbankan sumber penghidupan masyarakat.
Taufik juga mendorong agar pengawasan dilakukan oleh Satpol PP hingga tingkat kelurahan dan kecamatan. Sosialisasi aturan, lanjutnya, harus diperjelas agar tidak menimbulkan polemik maupun kesalahpahaman di lapangan.
Dengan pengawasan yang terukur dan humanis, pelaksanaan ibadah Ramadan di Balikpapan diharapkan tetap berlangsung tertib dan khusyuk. Di sisi lain, denyut ekonomi masyarakat kecil tetap bergerak dalam koridor regulasi. (mto)
Tulis Komentar