Porosnusantaranews,JAKARTA – Telkomsel resmi memberlakukan registrasi pelanggan berbasis biometrik pengenalan wajah (face recognition/FR) untuk setiap nomor seluler baru. Kebijakan ini menjadi bagian dari dukungan terhadap program Senyum Nyaman dengan Biometrik (SEMANTIK) yang digagas Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
Langkah tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 7 Tahun 2026. Regulasi itu menekankan penguatan validitas identitas pelanggan demi menekan praktik penipuan digital, mulai dari scam hingga phishing, yang kian marak.
VP Customer Care Management Telkomsel, Filin Yulia, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh mendukung implementasi program tersebut.
“Fokus kami adalah mendukung Kemkomdigi melalui program SEMANTIK untuk menghadirkan proses registrasi yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh pelanggan. Lewat registrasi biometrik, setiap nomor dipastikan terhubung dengan identitas yang benar. Harapannya, pelanggan bisa lebih tenang saat berkomunikasi dan bertransaksi secara digital,” ujarnya.
Apa yang Berubah?
Ada sejumlah penyesuaian mekanisme registrasi yang perlu diperhatikan pelanggan:
WNI: Registrasi dilakukan menggunakan NIK disertai verifikasi wajah.
Pelanggan di bawah 17 tahun dan belum menikah: Registrasi menggunakan NIK pelanggan serta NIK dan verifikasi wajah kepala keluarga sesuai Kartu Keluarga.
Ketentuan Penting
Telkomsel juga menegaskan beberapa hal berikut:
Kartu perdana wajib beredar dalam kondisi tidak aktif. Aktivasi hanya dapat dilakukan setelah data tervalidasi (untuk WNI) atau terverifikasi (untuk WNA).
Pemerintah membatasi kepemilikan maksimal tiga nomor prabayar per identitas per operator, kecuali untuk kebutuhan tertentu.
Pelanggan yang telah melakukan registrasi biometrik memiliki kendali penuh untuk mengecek seluruh nomor yang terdaftar atas NIK mereka, sekaligus mengajukan pemblokiran jika ditemukan nomor yang tidak dikenali.
Cara Registrasi
Registrasi biometrik bisa dilakukan melalui dua jalur:
1. Datang ke GraPARI
Cukup membawa KTP ke GraPARI terdekat. Petugas akan membantu proses registrasi, termasuk bagi pelanggan yang tidak memiliki smartphone.
2. Registrasi Mandiri Online
Melalui laman tsel.id/registrasibiometrik. Setelah memverifikasi nomor yang akan diregistrasi, pelanggan memasukkan NIK dan melakukan swafoto (selfie) untuk proses pencocokan wajah.
Jaminan Keamanan Data
Telkomsel memastikan data biometrik pelanggan hanya digunakan untuk kebutuhan verifikasi identitas, sesuai ketentuan perlindungan data pribadi dan standar keamanan informasi yang berlaku. Teknologi yang digunakan juga telah memenuhi prinsip pencegahan penipuan serta ketahanan terhadap ancaman siber sebagaimana dipersyaratkan regulator.
“Implementasi ini merupakan kelanjutan uji coba bertahap yang sudah kami lakukan bersama Komdigi dalam beberapa tahun terakhir. Dengan kesiapan kanal layanan yang ada, pelanggan kini dapat menikmati proses registrasi yang singkat, jelas, dan mudah,” tambah Filin.
Masa Transisi
Pemerintah masih memberikan masa transisi hingga Juni 2026. Selama periode ini, registrasi tetap dapat dilakukan menggunakan NIK dan Nomor KK. Setelah masa transisi berakhir, registrasi nomor seluler wajib menggunakan identitas valid yang dilengkapi data biometrik.
Nomor yang telah teregistrasi sebelum aturan berlaku tetap bisa digunakan. Telkomsel juga membuka fasilitas registrasi ulang bagi pelanggan yang ingin beralih ke sistem biometrik.
Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman resmi Telkomsel atau kanal layanan pelanggan resmi. (*/mto)
Tulis Komentar