Porosnusantaranews,BALIKPAPAN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan, Jumat ini, memasang plang larangan aktivitas di area pengembangan Perumahan Grand City. Plang bertuliskan “Dilarang Melakukan Kegiatan Karena Belum Memiliki Persetujuan Lingkungan atas Perubahan Site Plan 2025” itu dipasang di kawasan milik PT Sinar Mas Wisaesa selaku pengembang.

Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, H Yusri, menegaskan langkah DLH tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 18 November 2025. RDP itu digelar menyusul insiden tenggelamnya enam anak di kawasan perumahan Grand City. Hadir dalam pertemuan tersebut manajemen PT Sinar Mas Wisaesa, sejumlah OPD terkait, ketua RT setempat, serta pakar hukum.
“Pemasangan plang oleh DLH ini berada di atas lahan Perumahan Grand City yang tidak tercantum dalam dokumen Amdal tahun 2018,” jelas H Yusri, politisi Fraksi Partai Golkar itu, pada Jumat (21/11/2025).
Yusri memaparkan bahwa Grand City sebenarnya telah mengantongi dokumen Amdal sejak 2018, berdasarkan site plan yang disetujui pada 2017. Namun, kini pengembang telah mengantongi persetujuan revisi site plan 2025, sementara dokumen addendum Amdal untuk menyesuaikan perubahan tersebut belum terbit.
Jika mencocokkan titik lokasi musibah anak-anak tenggelam dengan site plan 2025, area itu termasuk dalam rencana perluasan Grand City.
DPRD, lanjut Yusri, akan meminta klarifikasi OPD yang menerbitkan site plan 2025 untuk memastikan apakah lokasi kejadian benar-benar masuk dalam area pengembangan Grand City sesuai dokumen terbaru. (mto)
Tulis Komentar