Keterangan Gambar : Bareskrim Polri meminta Polda Kaltim untuk menjaga dan mengamankan beberapa mobil yang disita sebagai barang bukti dalam penyidikan TPPU yang sedang dilakukan oleh Bareskrim Polri. Polda Kaltim akan terus membantu pengamanan barang bukti. (foto: mto)
Porosnusantaranews,BALIKPAPAN – Tim Bareskrim Polri Direktorat Narkoba Mabes Polri bersama Polda Kaltim Balikpapan melaksanakan razia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Balikpapan setelah mendapat informasi terkait peredaran narkoba dengan total sekitar 3 kilogram.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menemukan 69 gram sabu yang disembunyikan oleh sembilan orang narapidana (napi).
Kombes Pol. Yuliyanto, Kabid Humas Polda Kaltim, mengungkapkan bahwa sembilan napi yang terlibat dalam peredaran narkoba ini kini tengah diproses di Polda Kaltim.
Mereka tidak hanya tersangkut dalam kasus penyalahgunaan narkoba, tetapi juga terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Direktur Persiba.
“Selain narkoba, Bareskrim Polri juga meminta Polda Kaltim untuk menjaga dan mengamankan beberapa mobil yang disita sebagai barang bukti dalam penyidikan TPPU yang sedang dilakukan oleh Bareskrim Polri. Kami akan terus membantu pengamanan barang bukti tersebut,” jelas Kombes Pol. Yuliyanto, kepada awak media, pada Selasa (11/3/2025).

Ia juga menambahkan bahwa selain kasus narkoba, sembilan napi ini akan diproses sebagai saksi dalam perkara TPPU yang masih disidik oleh Bareskrim Polri.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut. Untuk informasi lebih rinci mengenai keterlibatan Direktur Persiba dalam tindak pidana pencucian uang, diharapkan pihak Mabes Polri dapat memberikan keterangan lebih lanjut dalam waktu dekat. (mto)
Tulis Komentar